Pelayanan Kelengkapan Akta Perkawinan/Surat Keterangan Perkawinan

No. SK: 868/H-05/HK/2021

  1. Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. KTP Asli dan Fotocopy Suami Istri
  3. KK
  4. Form yang telah diisi
  5. Pas Photo 6x4 Suami Istri Berpasangan
  6. KTP saksi

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum ?
  2. petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register
  3. menyerahkan ke Kasi untuk diparaf ?
  4. penandatanganan oleh Camat
  5. mencatat dalam register pengambilan ?
  6. menyerahkan kembali kepada masyarakat untuk selanjutnya di proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. menyerahkan ke Kasi untuk diparaf  (5 menit)
  4. penandatanganan oleh Camat (5 menit)
  5. mencatat dalam register pengambilan (10 menit)      
  6. menyerahkan kembali kepada masyarakat untuk selanjutnya di proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumenyang telah ditandatangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (901218)
  3. EMAIL : bendaharacamattps@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store