Perizinan Dan Non Perizinan Melalui Aplikasi SIMBG

  1. a. Persyaratan awal memasuki aplikasi SIMBG :
  2. 1. KTP
  3. 2. NPWP
  4. b. Persyaratan sesuai dengan jenis perizinan dan non perizinan dapat dilihat melalui aplikasi SIMBG

  1. Pemohon mendaftar melalui aplikasi SIMBG dan mendapat AKUN dengan Password
  2. Tim Teknis
  3. Tim Teknis
  4. Tim Teknis
  5. Teknis menyampaikan hitungan retribusi (SKRD) ke DPMPTSP
  6. DPMPTSP membuat SKRD dan menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon meng upload bukti bayar retribusi (SKRD) ke sistem
  8. DPMPTSP memverifikasi bukti pembayaran
  9. Penerbitan izin

jangka waktu proses penyelesaian perizinan sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi SIMBG

Sesuai PERDA No.17 Tahun 2011

Perizinan Dan Non Perizinan Melalui Aplikasi SIMBG

1. Tim Penanganan Pengaduan

2.Ruang Pelayanan Pengaduan / Konsultasi

3. Kotak Pengaduan / Kotak Saran

4. LAPOR SP4N

5. SMS

6. Online Pengaduan

7. Website

8. Instagram

9. Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Dan Non Perizinan Melalui Aplikasi SIMBG"