Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah

No. SK: 868/H-05/HK/2021

  1. Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Form Permohonan Pindah
  3. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6
  4. KK dan KTP asli

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register ?
  3. menginput data dan mencetak Surat Keterangan Pindah serta KK baru dengan pengurangan Ybs yang pindah
  4. memeriksa dokumen KK dan surat keterangan pindah yang telah di cetak
  5. Kasi memparaf dokumen ?
  6. penandatanganan oleh Camat ?
  7. mencatat dalam register pengambilan ?
  8. menyerahkan kepada masyarakat untuk di lanjutkan dengan proses di tempat tujuan pindah

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. menginput data dan mencetak Surat Keterangan Pindah serta KK baru dengan pengurangan Ybs yang pindah (15 menit)     
  4. memeriksa dokumen KK dan surat keterangan pindah yang telah di cetak (10 menit)
  5. Kasi memparaf dokumen (5 menit)
  6. penandatanganan oleh Camat (5 menit)
  7. mencatat dalam register pengambilan (5 menit)
  8. menyerahkan kepada masyarakat untuk di lanjutkan dengan proses di tempat tujuan pindah (5 menit)

Tidak dipungut biaya

KK dan Surat Keterangan Pindah

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (901218)
  3. EMAIL : bendaharacamattps@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store