Perizinan Non OSS (Reklame)

  1. FC KTP Pemilik atau Penanggung Jawab
  2. FC NIB atau SIUP yang masih berlaku
  3. FC NPWPD
  4. FC STNK yang masih berlaku (Bagi Jenis Reklame Kenderaan/Berjalan)
  5. Daftar Lokasi dan Denah Lokasi yang ditandatangani pemohon
  6. Persetujuan Pemakaian Lahan Ruang Milik Jalan dari Pemerintah Daerah/Perjanjian
  7. Surat Kuasa yang sah (Ditandatangani Pemilik/Penanggung jawab serta cap stempel perusahaan) bagi pengurusan yang diperwakilkan

  1. Pemohon Mengisi Formulir
  2. Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan ke DPMPTSP
  3. Verifikasi Lapangan oleh OPD Teknis dan/atau bersama DPMPTSP
  4. Penetapan perhitungan dan tagihan pajak reklame oleh OPD Teknis
  5. Pembayaran Pajak (Tanda Lunas) oleh Pemohon
  6. Penerbitan Rekomendasi oleh OPD Teknis
  7. Penerbitan Izin Reklame oleh DPMPTSP

5 hari kerja setelah berkas lengkap

Perhitungan Pajak Reklame ditetapkanoleh Badan Keuangan Daerah

Izin Reklame

Pengaduan Langsung - Langsung ke DPMPTSP menjumpai petugas layanan pengaduan publik pada Bidang Pengendalian di DPMPTSP

Pengaduan Tidak Langsung : Melalui email lolanovitahutasuhut@gmail.com, website www.perizinan.padangsidimpuankota.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA 081361751500, Instagram @dpmptspkotapadangsidimpuan, Facebook @dpmptspkotapadangsidimpuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online