Pelayanan Pembuatan KK/Pengurangan/Penambahan KK

No. SK: 868/H-05/HK/2021

  1. Form KK yang telah diisi
  2. Surat Keterangan Pindah
  3. Surat Keterangan Kelahiran
  4. Surat Keterangan Kematian
  5. Pengantar dari Perbekel/Lurah
  6. KK lama

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum ?
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register
  3. menginput data dan mencetak KK
  4. memeriksa KK yang telah di cetak dan di paraf
  5. meregister dalam register pengambilan
  6. menyerahkan KK kepada masyrakat untuk di tandatangani dan di bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di tandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. menginput data dan mencetak KK (15 menit)
  4. memeriksa KK yang telah di cetak dan di paraf (5 menit)
  5. meregister dalam register pengambilan (5 menit)
  6. menyerahkan KK kepada masyrakat untuk di tandatangani dan di bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di tandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (5 menit)

Tidak dipungut biaya

KK yang telah diparaf

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (901218)
  3. EMAIL : bendaharacamattps@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store