Perizinan dan Non Perizinan Melalui Aplikasi OSS RBA

  1. a. Persyaratan awal memasuki aplikasi OSS RBA :
  2. 1. KTP
  3. 2. NPWP
  4. b. Persyaratan sesuai dengan jenis perizinan dan non perizinan dapat dilihat langsung melalui aplikasi OSS RBA

  1. Pelaku usaha mendaftar melalui Aplikasi OSS RBA untuk mendapatkan akses membuat nama pengguna dan sandi
  2. Mengisi data usaha yang dibutuhkan untuk menerbitkan NIB
  3. Setelah mendapatkan NIB pelaku usaha memilih KBLI yang sesuai dengan kebutuhan usaha
  4. Aplikasi OSS RBA akan menerbitkan perizinan sesuai dengan tingkat risiko usaha berdasarkan data yang diinput
  5. Jika risiko rendah dan menengah rendah aplikasi akan menerbitkan NIB dan Surat pernyataan lainnya
  6. Jika risiko menengah tinggi aplikasi akan menerbitkan NIB, Surat pernyataan lainnya dan sertifikat standar
  7. Untuk risiko menengah tinggi memperoleh verifikasi dari DPMPTSP
  8. Proses verifikasi melibatkan OPD terkait
  9. Pelaku usaha melengkapi persyaratan sesuai yang ada di aplikasi
  10. Persyaratan telah terpenuhi , DPMPTSP akan memberikan persetujuan di aplikasi
  11. Aplikasi akan menerbitkan sertifikat standar yang telah terverifikasi
  12. Pelaku usaha dapat mencetak sertifikat standar

Jangka waktu proses penyelesaian sesuai dengan yang tertera dalam sistem OSS RBA

Tidak dipungut biaya

Perizinan dan Non Perizinan Melalui Aplikasi OSS RBA

1.Tim Penanganan Pengaduan

2. Ruang Pelayanan Pengaduan / Konsultasi

3. Kotak Pengaduan / Kotak Saran

4. LAPOR SP4N

5. SMS

6. Online Pengaduan

7. Website

8. Instagram

9. Facebook


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Melalui Aplikasi OSS RBA"