Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.10.000,-
  2. Fotokopi akte pendirian dari notaris
  3. Fotokopi nota pendirian (sejak berdiri LKS)
  4. Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT)
  5. Struktur Organisasi (Biodata Pengurus) termasuk KTP pengurus
  6. Program kerja
  7. Papan merk / nama
  8. Foto kegiatan penyelenggaraan
  9. Fotokopi NPWP yang telah diverifikasi yang telah sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak
  10. Fotokopi pembayaran iuran BPJS Badan / perorangan kesehatan dan ketenagakerjaan
  11. Rekomendasi OPD teknis

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu
  2. Pemohon dipanggil dan menuju loket (Front Office), petugas loket ( Front Office) memberikan formulir kepada pemohon
  3. Pemohon mengisi dan menandatangani permohonan serta melengkapi dokumen persyaratan lalu menyerahkan berkas ke petugas loket (Front Office)
  4. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan sampai berkas dinyatakan lengkap
  5. Apabila dokumen perizinan telah selesai, petugas akan mengirimkan dokumen izin melalui email pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan

1.Tim Penanganan Pengaduan

2. Ruang Pelayanan Pengaduan / Konsultasi

3. Kotak Pengaduan / Kotak Saran

4. LAPOR SP4N

5. SMS

6. Online Pengaduan

7. Website

8. Instagram

9. Facebook



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan"