surat pernyataan jual beli

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. foto copy e-ktp penjual dan pembeli
  3. mengisi blangko surat pernyataan jual beli dan ditandatangani kedua belah pihak beserta saksi

  1. pemohon melengkapi persyaratan
  2. pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas pelayanan
  3. berkas diverifikasi oleh petugas pelayanan (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  4. berkas yang sudah dinyatakan lengkap ditanda tangani pejabat yang berwenang didesa ,distempel,dan diagenda
  5. penyerahan berkas surat pernyataan jual beli kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pernyataan jual beli

email: desasidamukti28@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pernyataan jual beli"