Pelayanan Surat Keterangan Tempat Usaha

No. SK: 05

  1. Surat Pengantar dari Walinagari
  2. Fotocopy KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas pelayanan
  2. petugas pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
  3. kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan
  4. camat menandatanggani berkas yang telah diparaf oleh kasi
  5. petugas pelayanan memberikan stempel dan mengarsipkan berkas pemohon
  6. pemohon menerima berkas surat keterangan tempat usaha

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Usaha

Secara tertuis melalui :

a. surat yang ditujukan kepada Camat Ampek Nagari

b. Kotak saran / Kepuasan

Secara langsung melalui :

a. Facebook Kecamatan Ampek Nagari

b. email : ampeknagari21@gmail.com

c. petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tempat Usaha"