Fasilitasi Promosi Produk Perikanan

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. 1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan.
  2. 2. Pemohon jelas memiliki usaha di bidang perikanan, baik di bidang penangkapan ikan, budidaya perikanan dan pengolahan hasil perikanan, baik yang dikonsumsi maupun non konsumsi.

  1. 1. Pemohon atau pelaku usaha perikanan datang di Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
  2. 2. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk perikanan yang akan difasilitasi untuk dipromosikan.
  3. 3. Petugas melakukan pencatatan dan menyiapkan tempat penyimpanan produk perikanan yang akan dipromosikan.
  4. 4. Petugas memberikan nota pencatatan produk perikanan kepada pemohon atau pelaku usaha perikanan

1hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Promosi Produk Perikanan

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Promosi Produk Perikanan"