Pelayanan Surat Izin Penelitian Perorangan

No. SK: 05

  1. Surat Permohonan izin penelitian dari Kampus
  2. surat pengantar dari DPMPTSP
  3. Fotocopy KTP / Kartu mahasiswa sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin penelitian yang telah ditandatangani oleh kampus setempat dan surat pengantar dari DPMPTSP
  2. petugas pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
  3. kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberi paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan
  4. camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi
  5. petugas pelayanan memberikan stempel dan mengasrsipkan berkas pemohon
  6. pemohon menerima berkas permohonan izin penelitian

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian Perorangan

Seracar Tertulis melalui :

a. sruat yang ditujukan kepada Camat Ampek Nagari

b. Kotak Saran / Kepuansan

Secara langsung melalui :

a. Facebook Kecamatan Ampek Nagari

b. email : ampeknagari21@gmail.com

c. petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Penelitian Perorangan"