Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) SPPIRT

  1. KTP Penanggung Jawab
  2. NPWP Pribadi atau NPWP Badan Usaha/Badan Hukum
  3. Akta Pendirian/Akta Perubahan dan AHU bagi usaha non perorangan
  4. Dokumen Lingkungan (UKL/UPL, AMDAL, DPLH, dsb) yang telah melalui penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  5. IMB/PBG dengan peruntukan Gudang dan Perjanjian Sewa/Kontrak Gudang
  6. Memiliki Izin Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) untuk kegiatan utama yang telah terverifikasi/telah memenuhi komitmen
  7. Upload Dokumen : 1. Pernyataan PKP, 2. Sertifikat PKP, 3. Rancangan Label

  1. 1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama yang akan mengajukan PBUMKU (lihat Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) 2. Pemohon Mengajukan PB UMKU Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai lokasi yang telah mengantongi Perizinan Berusaha yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen 3. Pemohon Registrasi, mengisi data produk pangan, serta mengupload seluruh dokumen persyaratan pada aplikasi PIRT BPOM. 4. SPP IRT yang disetujui aplikasi PIRT BPOM dapat diunduh/cetak oleh pemohon pada Aplikasi OSS

5 HARI Kerja Setelah Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Pengaduan Langsung - Langsung ke DPMPTSP menjumpai petugas layanan pengaduan publik pada Bidang Pengendalian di DPMPTSP

Pengaduan Tidak Langsung : Melalui email lolanovitahutasuhut@gmail.com, website www.perizinan.padangsidimpuankota.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA 081361751500, Instagram @dpmptspkotapadangsidimpuan, Facebook @dpmptspkotapadangsidimpuan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id