Perpindahan WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten

  1. Surat pengantar keterangan pindah dari penghulu
  2. Fotocopy KK
  3. Foto KTP-el
  4. Map warna kuning

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Disdukcapil
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Mengirim Data Kepusat
  4. penerbitan TTE
  5. 5. Berkas diberikan kepada pemohon

Maksimal 1 Hari  sesuai dengan standar yang telah di tetapkan (tergantung jaringan)

Tidak dipungut biaya

Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten"