Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.10.000,-
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  4. Fotokopi STRTGM
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai SIP
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
  7. Pasfoto terbaru dan berwarna 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. Rekomendasi dari OPD teknis
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi
  10. Fotokopi NPWP Badan / perserorangan yang telah di verifikasi sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak
  11. Fotokopi pembayaran iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  12. Bukti lunas PBB tahun terakhir

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu
  2. Pemohon dipanggil dan menuju loket (Front Office), petugas loket (Front Office) memberikan formulir kepada pemohon
  3. Pemohon mengisi dan menandatangani permohonan serta melengkapi dokumen persyaratan lalu meyerahkan berkas ke petugas loket (Front Office)
  4. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan sampai berkas dinyatakn lengkap
  5. Petugas loket (Front Office) pegambilan dan legalisasi surat izin menyerahkan berkas izin / penolakan izin kepada pemohon dengan menandatangani tanda terima serta menginformasikan waktu pengambilan dokumen

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

1.Tim Penanganan Pengaduan

2. Ruang Pelayanan Pengaduan / Konsultasi

3. Kotak Pengaduan / Kotak Saran

4. LAPOR SP4N

5. SMS

6. Online Pengaduan

7. Website

8. Instagram

9. Facebook


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut"