Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 05

  1. pengantar dari walinagari
  2. fotocopy Kartu keluarga (KK)

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui petugas pelayanan
  2. petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada kasi sosial
  3. kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberi paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada camat
  4. camat menandatanggani dokumen surat keterangan kurang mampu dan menyerahkan kepada petugas pelayanan
  5. petugas pelayanan menyerahkan surat keterangan kurang mampu kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Secara tertulis melalui :

a. surat yang ditujukan kepada Camat Ampek Nagari

b. kotak saran / kepuasan

Secara langsung melalui :

a. facebook Kecamatan Ampek Nagari

b. emali : ampeknagari21@gmail.com

c. petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"