Standar Pelayalanan Dispencasi Nikah

No. SK: 05

  1. Permohonan dari orang tua / mamak / keluarga
  2. Ktp orang tua / mamak / kelurga yang bersangkutan
  3. pengantar permohonan Dispensasi Nikah yang ditanda tanggani oleh KUA
  4. Fotocopy berkas dari nagari dan KUA
  5. Surat pindah nikah (bagi masyarakat yang diluar kecamatan ampek nagari)
  6. akte cerai bagi yang duda / janda

  1. pemohon mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan pengurusan dispensasi nikah
  2. petugas pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
  3. operator mengetik dispensasi nikah sesuai dengan bahan dan persyaratan yang ada
  4. kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberi paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan
  5. camat menandatanggani berkas yang telah diparaf oleh kasi
  6. petugas pelayanan memberikan stempel dan mengarsipkan berkas pemohon
  7. pemohon menerima surat dispensasi nikah untuk diteruskan ke KUA

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dispensasi Nikah

Secara Tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada Camat Ampek Nagari

b. Kotak Saran / Kepuasan

Secara Langsung melalui :

a. Facebook Kecamatan Ampek Nagari

b. email : ampeknagari21@gmail.com

c. Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayalanan Dispencasi Nikah"