Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.10.000,-
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  4. Fotokopi STRAT yang masih berlaku dan dilegalisir asli
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai SIP
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat akupuntur terapis berpraktik
  7. Pasfoto terbaru dan berwarna 4x6 cm 3 (tiga) lembar
  8. Rekomendasi dari OPD Teknis
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Fotokopi NPWP Badan / Perseorangan yang telah di verifikasi sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak
  11. Fotokopi pembayaran iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  12. Bukti lunas PBB tahun terakhir

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu
  2. Pemohon dipanggil dan menuju loket (Front Office), petugas loket (Front OFfice) memberikan formulir kepada pemohon
  3. Pemohon mengisi dan menandatangani permohonan serta melengkapi dokumen persyaratan lalu menyerahkan berkas ke petugas loket (Front Office)
  4. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan sampai berkas dinyatakan lengkap
  5. Apabila dokumen perizinan telah selesai, petugas kan mengirimkan dokumen izin melalui email pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis

1.Tim Penanganan Pengaduan

2. Ruang Pelayanan Pengaduan / Konsultasi

3. Kotak Pengaduan / Kotak Saran

4. LAPOR SP4N

5. SMS

6. Online Pengaduan

7. Website

8. Instagram

9. Facebook



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis"