Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.10.000,-
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi STRTTK
  4. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  5. Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian
  6. Surat Rekomendasi OPD Teknis
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, 3x4 cm sebanyak 2(dua) lembar
  8. Fotokopi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
  9. Fotokopi NPWP yang telah diverifikasi yang sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak
  10. Bukti lunas PBB tahun terakhir

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu
  2. Pemohon dipanggil dan menuju loket (Front Office), petugas loket (Front Office) memberikan formulir kepada pemohon
  3. Pemohon mengisi dan menandatangani permohonan serta melengkapi dokumen persyaratan lalu menyerahkan berkas ke petugas loket (Front Office)
  4. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan sampai berkas dinyatakan lengkap
  5. Apabila dokumen perizinan telah selesai petugas akan mengirimkan dokumen izin melalui email pemohon

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian

1.Tim Penanganan Pengaduan

2. Ruang Pelayanan Pengaduan / Konsultasi

3. Kotak Pengaduan / Kotak Saran

4. LAPOR SP4N

5. SMS

6. Online Pengaduan

7. Website

8. Instagram

9. Facebook


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian"