Pelayanan USG

No. SK: 449.1/01.10/2024

  1. Membawa kartu identitas diri (KTP maupun KK) untuk pasien baru
  2. Membawa kartu identitas pasien (untuk pasien lama)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik umum
  5. Petugas melakukan pemeriksaan dengan alat USG
  6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  7. Petugas memberikan surat rujukan jika diperlukan
  8. Pasien ke ruang farmasi jika diperlukan
  9. Pasien pulang/ selesai

Waktu pelayanan pasien hamil baru: 30 menit
Waktu pelayanan pasien hamil lama: 20 menit
Waktu pelayanan control IUD:15 menit



Pasien umum : Tarif layanan berdasarkan Perda tenang pajak daerah dan retribusi daerah No1 tahun 2024

Pasien BPJS/KIS : Tidak dikenakan biaya

Pemeriksaan Kehamilan; Kontrol IUD

Menyampaikan secara langsung kepada petugas.
SMS/WA: 081 329 900 202
Kotak Saran
Media Sosial:
Instagram : @klinikpratamakartini
Email: 
kartiniklinikpratama@gmail.com
Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online