3 Hari kerja
Tanpa Biaya untuk surat rekomendasi persutujuan tempat berjualan
Besarnya biaya balik nama menempati dasaran, menyewa Pertokoan/Kios Pemerintah Daerah/Swadaya di tetapkan sebagai berikut:
- Untuk dasaran dalam Los/Luar Los Sebesar 15% (Lima belas persen) dari nilai jual.
- Untuk Pertokoan/Kios Pemerintah daerah sebesar 15% (Lima belas persen) dari nilai jual.
- Untuk pertokoan/Kios Swadaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai jual.
- Nilai jual sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c.
Surat Rekomendasi Balik Nama Izin Pedagang Menempati Pasar Daerah dan Sejenisnya
Pelayanan pengaduan dapat dilihat pada SOP Layanan Aduan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store