Pengantar Permohonan KTP

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  2. Pemohon Memasukan Berkas Pemohon
  3. berkas diverifikasi oleh petugas
  4. berkas yang dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar
  5. penyerahan berkas pembuatan e-KTP

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar KTP

email: desasidamukti@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan KTP"