Pelayanan Perpanjangan STNK 5 (Lima) Tahun

No. SK: 061.9-1635-2022

  1. Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  2. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  3. Membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli
  4. Membawa Identitas Pribadi/KTP asli, Identitas Perusahaan/Instansi
  5. Melakukan Cek Fisik Kendaraan

  1. 1. Pendaftaran
  2. a. Pendaftaran ( Petugas Kepolisian )
  3. * Pendaftaran dilakukan dengan menginput data terbaru Wajib Pajak sesuai dengan BPKB Baru yang telah di Validasi oleh Ditlantas Polda Setempat.
  4. b. Progresif ( Petugas UPTD PPD Padang )
  5. * Petugas mengecek data jumlah kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor. 25 Tahun 2018
  6. c. Penetapan
  7. * Petugas Penetapan melakukan verifikasi data sesuai dokumen administrasi.
  8. * Petugas Penetapan melakukan Penetapan Nilai Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor serta mencetak Surat Setoran pajak Daerah Sementara (SSPDS)
  9. d. Koreksi
  10. * Petugas Koreksi melakukan koreksi penetapan hasil nilai pajak kendaraan bermotor pada SSPDS.
  11. * Petugas Koreksi menetapkan ulang nilai nominal pajak sesuai kewenangannya jika terdapat kesalahan pada penetapan pajak atau surat SSPDS.
  12. 2. Pembayaran ( Petugas Bank Nagari )
  13. * Petugas Bank mencetak SKPD sesuai dengan yang telah ditetapkan
  14. 3. Pencetakan STNK ( Petugas kepolisian )
  15. * Petugas Kepolisian Mencetak STNK sesuai dengan data yang telah di input.
  16. * Penyerahan STNK, BPKB dan SKPD kepada Wajib Pajak.

1. Cek Fisik Kendaraan                 

2. Pendaftaran

  •  Progresif
  •  Penetapan
  •  Koreksi

3. Pembayaran

4. Pencetakan STNK

5. Penyerahan


  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
  3. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 25 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  4. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 16 tahun 2021 Tentang Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

  1. Keluhan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang bersangkutan dengan jelas. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
  2. a.  SMS/ WA           : 081313102356

    b. Telepon             : 082286880764

    c.  Website             : https://bapenda.sumbarprov.go.id

    d. Email                : samsatpadang@sumbarprov.go.id

    e.  Facebook           : bapendasumbar

    f.   Youtube            : bapendasumbar

    g.  Instagram          : samsat_padang

    h. LAPOR – SP4N  : https://www.lapor.go.id

  3. Keluhan masyarakat yang sifatnya non teknis diselesaikan oleh Petugas Samsat berkoordinasi dengan Kepala UPTD PPD di Padang serta Mitra Kepolisian dan Petugas Jasa Raharja.
  4. Keluhan masyarakat yang menyangkut teknis STNK, TNKB, BPKB, PKB, BBNKB dan SWDKLLJ diselesaikan oleh Instansi yang berwenang.
  5. Apabila keluhan masyarakat tidak dapat diselesaikan, maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi padamasing-masing instansi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online