Pelayanan Gerai Samsat Plaza Andalas

No. SK: 061.9-1635-2022

  1. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  2. Membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli
  3. Membawa Identitas Pribadi/KTP asli, Identitas Perusahaan/Instansi

  1. Wajib Pajak datang ke Pelayanan Gerai Samsat CHIP dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  2. Wajib Pajak melakukan pendaftaran ke Petugas Mitra Kepolisian.
  3. Petugas Mitra Kepolisian melakukan verifikasi kelengkapan administrasi pemilik kendaraan.
  4. Petugas validasi melakukan verifikasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Umum.
  5. Penetapan Pajak oleh Petugas UPTD PPD di Padang.
  6. Pembayaran ke Petugas Kasir, pencetakan dokumen SKPD asli dan menyerahkan langsung ke Wajib Pajak.

  1. Pendaftaran
  2. Penetapan
  3. Pembayaran
  4. Penyerahan

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
  3. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 25 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  4. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 16 tahun 2021 Tentang Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), STNK yang telah disahkan dan SWDKLLJ

  1. Keluhan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang bersangkutan dengan jelas. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
  2. a.  SMS/ WA           : 081313102356

    b. Telepon             : 082286880764

    c.  Website             : https://bapenda.sumbarprov.go.id

    d. Email                : samsatpadang@sumbarprov.go.id

    e.  Facebook           : bapendasumbar

    f.   Youtube            : bapendasumbar

    g.  Instagram          : samsat_padang

    h. LAPOR – SP4N  : https://www.lapor.go.id

  3. Keluhan masyarakat yang sifatnya non teknis diselesaikan oleh Petugas Samsat berkoordinasi dengan Kepala UPTD PPD di Padang serta Mitra Kepolisian dan Petugas Jasa Raharja.
  4. Keluhan masyarakat yang menyangkut teknis STNK, TNKB, BPKB, PKB, BBNKB dan SWDKLLJ diselesaikan oleh Instansi yang berwenang.
  5. Apabila keluhan masyarakat tidak dapat diselesaikan, maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi padamasing-masing instansi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online