Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 22.a TAHUN 2022

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Tidak Mampu;
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Tidak Mampu, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Tidak Mampu kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Tidak Mampu;
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Keterangan Tidak Mampu;
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT dan RW;
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

a.     Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan     Rejasari  Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

b.     Nomor Telepon 0281 630073 ;

c.      Nomor Whatsapp 081347249305;

d.     Buku Pengaduan;

e.     Melalui kotak saran ;

E-mail kelurahan : teluk@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"