Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)

  1. 1. Melakukan Pendaftaran secara Online melalui aplikasi “Sicantik Cloud”;
  2. 2. Surat Permohonan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; 3. Fotocopi KTP;
  3. 3. Fotocopi KTP;
  4. 4. BPJS Ketenagakerjaan;
  5. 5. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan;
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  7. 7. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
  8. 8. Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan;
  9. 9. Formulir KA-ANDAL dan Berita Acara KA- ANDAL;
  10. 10. Bukti kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang;
  11. 11. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;
  12. 12. Persetujuan teknis;
  13. 13. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;
  14. 14. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal;
  15. 15. Dokumen Andal;
  16. 16. Dokumen RKL-RPL.
  17. 17. Foto 3 x4 sebanyak 3 lembar;
  18. 18. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan).

  1. 1. Pemohon Membuat Akun Sicantik Cloud
  2. 2. Pemohon mengajukan pendaftaran izin secara online dengan mengisi formulir dan mengupload berkas persyaratan izin melalui portal https://sicantik.go.id/.
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas persyaratan oleh Back Office dan Sub Koordinator Sub Substansi Perizinan Umum
  4. 4. Pemohon menerima tanda terima berkas elektronik
  5. 5. Berkas permohonan lengkap, maka berkas akan dilanjutkan ke Tim Teknis untuk mendapatkan rekomendasi teknis.
  6. 6. Bila Tim Teknis memberikan rekomendasi maka akan dilanjutkan dengan penetapan izin, apabila Tim Teknis tidak memberikan rekomendasi maka berkas perizinan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.
  7. 7. Pemohon menerima surat izin yang telah ditandatangani dan surat izin elektronik.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)

1.          Ruang Pengaduan

2.          E-mail: pmptspkotametro@gmail.com

3.          SP4N Lapor

4.          HP Pengaduan : 0813-6619-8998

5.          Telepon : (0725) 49638,49313

6.          Fax: (0725)49313

7.          Kotak saran/pengaduan

8.          Formulir survey IKM

9.          E-Pengaduan melalui : pengaduan.dpmptspmetro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik CLoud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)"