Pelayanan Pembuatan KTP

No. SK: 868/H-05/HK/2021

  1. Form KTP yang telah diisi
  2. KK Asli/Foto Copy
  3. Pengantar Perbekel/Lurah

  1. menyerahkan KTP kepada masyarakat
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register
  3. menginput data dan mencetak KTP
  4. memeriksa dokumen KTP yang telah dicetak
  5. mencatat dalam register pengambilan
  6. menyerahkan KTP kepada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. menginput data dan mencetak KTP (15 menit)
  4. memeriksa dokumen KTP yang telah dicetak (5 menit)
  5. mencatat dalam register pengambilan (10 menit)
  6. menyerahkan KTP kepada masyarakat (5 menit)

Tidak dipungut biaya

ktp

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (901218)
  3. EMAIL : bendaharacamattps@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store