Arsip Pendaftaran Penduduk

No. SK: 470/15/DKPS-PP/TAHUN 2022

  1. 1. Tanda Terima Arsip dari Petugas Pelayanan

  1. Petugas Pelayanan mengumpulkan arsip pelayanan Pencatatan Sipil
  2. Petugas arsip menerima arsip dokumen pencatatan sipil
  3. Petugas arsip memilah arsip pencatatan sipil
  4. Petugas arsip melaksanakan scanning/Digitalisasi arsip
  5. Petugas arsip melaksanakan penyimpanan arsip fisik dan digital

Jangka berjalan lancar dan sarana dan prasarana layanan tersedia dengan memadai waktu 15 menit dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap, jaringan komunikasi data


Tidak dipungut biaya

Arsip Dokumen Pendaftaran Penduduk

1.       Pelayanan online : paduko.padangpanjang.go.id

2.       Kotak saran

3.       Email : disdukcapilpadangpanjangkota@gmail.com

4.       Telp / WA : 085265670454

5.       Surat : Jl.Sutan Syahrir No.189 Kel.Silaing Bawah - Kota Padang Panjang

6.       Secara langsung melalui Petugas Pengaduan

7.       Website : dukcapil.padangpanjang.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store