Akta Kelahiran Kolektif dan Disabilitias

No. SK: 470/15/DKPS-PP/TAHUN 2022

  1. Membawa Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
  2. Membawa SPTJM Data Kelahiran bagi masy.yang tidak bisa menunjukan keterangan kelahiran dari bidan
  3. Membawa Foto copy Surat Nikah/Akte Perkawinan (dilegalisir utk anak pertama)
  4. Membawa SPTJM Data Pasangan Suami Istri bagi org tuanya yang kawin tidak tercatatakan tetapi nama ayahnya sudah tercantum pada KK yang bersangkutan
  5. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Membawa Foto Copy KTP orang tua (untuk yang berusia 18 th ke atas foto copy KTP ybs)
  7. Membawa Surat Pernyataan yg berisikan bersedia dibuatkan Akta Anak Seorang Ibu (jika tdk memiliki surat Nikah org tua/ Akta Nikah org tua)
  8. Membawa Data Pendukung Lainnya spt : Ijazah / SK PNS
  9. Memngisi Formulir F.2.0 (Form disediakan dikantor)

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Petugas menerima permohonan, mengolah data dan menerbitkan dokumen
  3. Petugas menyerahkan Dokumen ke pemohon

Jangka berjalan lancar dan sarana dan prasarana layanan tersedia dengan memadai waktu 15 menit dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap, jaringan komunikasi data


Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1.       Pelayanan online : paduko.padangpanjang.go.id

2.       Kotak saran

3.       Email : disdukcapilpadangpanjangkota@gmail.com

4.       Telp / WA : 085265670454

5.       Surat : Jl.Sutan Syahrir No.189 Kel.Silaing Bawah - Kota Padang Panjang

6.       Secara langsung melalui Petugas Pengaduan

7.       Website : dukcapil.padangpanjang.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online