Pemusnahan KTP-el

No. SK: 470/15/DKPS-PP/TAHUN 2022

  1. Membawa KTP-el yang rusak
  2. Berita Acara Pemusnahan
  3. Peralatan Pemusnahan

  1. 1. Petugas Mengumpulkan KTP-el Rusak Hasil Pelayanan
  2. 2. Pejabat Fungsional merekap, membuat berita acara dan persetujuan pemusnahan
  3. 3. Kepala Dinas menandatangani persetujuan berita acara pemusnahan KTP-el
  4. 4. Petugas, Pejabat Fungsional melakukan pemusnahan KTP-el

Jangka berjalan lancar dan sarana dan prasarana layanan tersedia dengan memadai waktu 15 menit dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap, jaringan komunikasi data


Tidak dipungut biaya

Berita Acara dan Dokumen Pemusnahan KTP-el

1.       Pelayanan online : paduko.padangpanjang.go.id

2.       Kotak saran

3.       Email : disdukcapilpadangpanjangkota@gmail.com

4.       Telp / WA : 085265670454

5.       Surat : Jl.Sutan Syahrir No.189 Kel.Silaing Bawah - Kota Padang Panjang

6.       Secara langsung melalui Petugas Pengaduan

7.       Website : dukcapil.padangpanjang.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store