Penyelenggaraan Bangunan Gedung Ketentuan Umum Bertahap

  1. 1. Rekomendasi Dinas Tenis Penetapan Retribusi dan;
  2. 2. Surat Pemenuhan Standar Teknis.

  1. Penerbitan PBG : 1. Dinas Teknis melakukan penetapan Retribusi dan Surat Pemenuhan Standar Teknis melalui aplikasi simbg.pu.go.id; 2. Operator melakukan pengecekan kembali nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) aplikasi SIMBG dengan alamat portal simbg.pu.go.id; 3. Jika Sesuai nilai Retribusi sesuai Operator mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah aplikasi SIMBG dengan alamat portal simbg.pu.go.id; 4. Pengawas melakukan pengecekan bukti pembayaran retribusi pemohon aplikasi SIMBG dengan alamat portal simbg.pu.go.id; 5. Pengawas melakukan notifikasi kepada Kepala Dinas Pertujuan Bangunan Gedung melalui aplikasi SIMBG dengan alamat portal simbg.pu.go.id; 6. Kepala Dinas melakukan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung melalui aplikasi SIMBG dengan alamat portal simbg.pu.go.id;
  2. Penerbitan Persetujuan Peersetujuan Pekerjaan Struktural Bawah Tahap 2: 1. Dinas Penetapan Retribusi dan Surat Pemenuhan Standar Teknis melalui aplikasi; 2. Kepala Dinas melakukan Penerbitan Persetujuan Peersetujuan Pekerjaan Struktural Bawah Tahap 2 aplikasi SIMBG dengan alamat portal simbg.pu.go.id;
  3. Penerbitan Persetujuan Peersetujuan Pekerjaan Struktural Bawah Tahap 3: 1. Dinas Penetapan Retribusi dan Surat Pemenuhan Standar Teknis melalui aplikasi; 2. Kepala Dinas melakukan Penerbitan Persetujuan Peersetujuan Pekerjaan Struktural Bawah Tahap 2 aplikasi SIMBG dengan alamat portal simbg.pu.go.id;

3 Hari kerja

Retribusi dipungut Berdasarkan Peraturan Daerah

Penyelenggaraan Bangunan Gedung Ketentuan Umum Bertahap

1.          Ruang Pengaduan

2.          E-mail: pmptspkotametro@gmail.com

3.          SP4N Lapor

4.          HP Pengaduan : 0813-6619-8998

5.          Telepon : (0725) 49638,49313

6.          Fax: (0725)49313

7.          Kotak saran/pengaduan

8.          Formulir survey IKM

9.          E-Pengaduan melalui : pengaduan.dpmptspmetro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMBG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Bangunan Gedung Ketentuan Umum Bertahap"