Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIK-TW)

  1. 1. Melakukan Pendaftaran secara Online melalui aplikasi “Sicantik Cloud”;
  2. 2. Mengisi Formulir Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIP-TW);
  3. 3. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  4. 4. Fotokopi NPWP;
  5. 5. Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan;
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  7. 7. Fotokopi ijazah Pendidikan Terapi Wicara;
  8. 8. Surat keterangan dari Puskesmas setempat;
  9. 9. Foto kopi STRTW (Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara) yang dilegalisir ;
  10. 10. Rekomendasi Organisasi Profesi Terapi Wicara;
  11. 11. Rekomendasi Dinas Kesehatan;
  12. 12. Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan;
  13. 13. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  14. 14. Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri;
  15. 15. Dokumen/Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  16. 16. Pas foto berwarna 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;
  17. 17. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan) *)

  1. 1. Pemohon Membuat Akun Sicantik Cloud
  2. 2. Pemohon mengajukan pendaftaran izin secara online dengan mengisi formulir dan mengupload berkas persyaratan izin melalui portal beralamat https://sicantik.go.id/.
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas persyaratan oleh Back Office dan Sub Koordinator Sub Substansi Perizinan Umum
  4. 4. Bila apabila berkas lengkap dan benar maka akan dilanjutkan pada proses berikutnya, apabila berkas kurang atau tidak valid maka berkas perizinan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.
  5. 5. Pemohon menerima tanda terima berkas elektronik.
  6. 6. Berkas permohonan lengkap, maka berkas akan dilanjutkan dengan penetapan izin.
  7. 7. Pemohon menerima surat izin yang telah ditanda tangani dan surat izin elektronik.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIK-TW)

1.          Ruang Pengaduan

2.          E-mail: pmptspkotametro@gmail.com

3.          SP4N Lapor

4.          HP Pengaduan : 0813-6619-8998

5.          Telepon : (0725) 49638,49313

6.          Fax: (0725)49313

7.          Kotak saran/pengaduan

8.          Formulir survey IKM

9.          E-Pengaduan melalui : pengaduan.dpmptspmetro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik CLoud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIK-TW)"