Surat Izin Praktik Akupuntur (SIPAT) Mandiri

  1. 1. Melakukan Pendaftaran secara Online melalui aplikasi “Sicantik Cloud”;
  2. 2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. 3. Fotokopi NPWP;
  4. 4. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
  5. 5. Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan;
  6. 6. Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku dan fotocopy dilegalisir;
  7. 7. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  8. 8. Surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai Tenaga Akupuntur (asli);
  9. 9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  10. 10. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  11. 11. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai;
  12. 12. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan).
  13. 13. Izin sarana untuk berpraktik atau bekerja di sarana, Klinik Praktik Akupuntur harus memenuhi perlengkapan sebagai berikut: 1. Ada ruang tunggu, ruang periksa, ruang administrasi, kamar mandi/WC; 2. Setiap Ruang periksa minimal berukuran 3 m x 4 m; 3. Setiap ruangan harus mempunyai pencahayaan dan ventilasi yang cukup; 4. Bangunan dimana terletak peralatan rontgen harus memenuhi syarat keamanan dan keselamatan terhadap bahaya radiasi.

  1. 1. Pemohon Membuat Akun Sicantik Cloud
  2. 2. Pemohon mengajukan pendaftaran izin secara online dengan mengisi formulir dan mengupload berkas persyaratan izin melalui portal https://sicantik.go.id/.
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas persyaratan oleh Back Office dan Sub Koordinator Sub Substansi Perizinan Umum
  4. 4. Pemohon menerima tanda terima berkas elektronik
  5. 5. Berkas permohonan lengkap, maka berkas akan dilanjutkan ke Tim Teknis untuk mendapatkan rekomendasi teknis.
  6. 6. Bila Tim Teknis memberikan rekomendasi maka akan dilanjutkan dengan penetapan izin, apabila Tim Teknis tidak memberikan rekomendasi maka berkas perizinan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.
  7. 7. Pemohon menerima surat izin yang telah ditandatangani dan surat izin elektronik.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Akupuntur (SIPAT) Mandiri

1.          Ruang Pengaduan

2.          E-mail: pmptspkotametro@gmail.com

3.          SP4N Lapor

4.          HP Pengaduan : 0813-6619-8998

5.          Telepon : (0725) 49638,49313

6.          Fax: (0725)49313

7.          Kotak saran/pengaduan

8.          Formulir survey IKM

9.          E-Pengaduan melalui : pengaduan.dpmptspmetro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik CLoud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Akupuntur (SIPAT) Mandiri "