Izin Lingkungan Bagi dokumen wajib DPLH/DELH

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Surat Tanda Terima Berkas Pendaftaran
  3. Sanksi Admimistratif
  4. Fotokopi SKRK
  5. Fotokopi IPPR (jika diperlukan dan sampai dengan RDTR ditetapkan)
  6. Rekomendasi DPLH
  7. SK DELH yang ditandatangani Kadis LH

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin melalui aplikasi sicantik cloud
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Notifikasi Permohonan Izin

80 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan ( SK ) / Sertifikat Izin

- Pengaduan Langsung
- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan Bagi dokumen wajib DPLH/DELH "