Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Surat pernyataan
  3. Fotocopy E-KTP
  4. Pas photo 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa
  6. Surat pengantar puskesmas
  7. Surat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota
  8. Surat tanda keanggotaan dari asosiasi profesi penyehat tradisional

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin melalui aplikasi sicantik cloud
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Notifikasi Permohonan Izin

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan ( SK ) / Sertifikat

- Pengaduan Langsung
- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)"