Label Pengawasan/Pembinaan tempat pengelolaan pangan di kabupaten/kota

  1. Harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan formulir inspeksi kesehatan Lingkungan (IKL)
  2. Mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji
  3. Untuk pengelolaan pangan olahan siap saji harus menerapkan prinsip hygiene sanitasi pangan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin melalui aplikasi sicantik cloud
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Notifikasi Permohonan Izin

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan ( SK ) / Sertifikat

- Pengaduan Langsung
- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Label Pengawasan/Pembinaan tempat pengelolaan pangan di kabupaten/kota"