Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD Kelas Pertama di RS Pemerintah

No. SK: masih draf

  1. Dokumen surat permohonan Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD Kelas Pratama di Rumah Sakit Pemerintah, ditujukan kepada Bupati bagi UTD kelas Pratama
  2. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang diusulkan meliputi kecukupan pemenuhan kebutuhan darah di kabupaten saat ini dan waktu tempuh lokasi UTD yang diusulkan dengan lokasi UTD lain dan/ atau rumah sakit sekitar dengan ketentuan
  3. Dokumen denah bangunan UTD
  4. Dokumen self assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, kendaraan dan sumber daya manusia UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan
  5. Dokumen Perizinan Berusaha Rumah Sakit Pemerintah
  6. Dokumen sertifikat standar penetapan penyelengaraan UTD di rumah sakit pemerintah sebelumnya (apabila melakukan perpanjangan sertifikat standar)
  7. Dokumen profil UTD yang diusulkan melaputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu pelayanan UTD
  8. Daftar kelengkapan saran, prasarana dan peralatanya sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan
  9. Daftar kendaraan UTD
  10. Daftar SDM sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan, kompetensi profesi dan kewenangan pekerjaanya
  11. Dokumen surat izin praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja dengan UTD
  12. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin melalui aplikasi sicantik cloud
  3. Tanda Terima Berkas
  4. Rekomendasi Teknis
  5. Validasi dan Notifikasi
  6. Izin / Surat Keterangan Terbit

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan ( SK ) / Sertifikat

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:

 a) Pengaduan ringan, memerlukan waktu paling lama 3 (tiga) Jam; 

 b) Pengaduan sedang, memerlukan waktu paling lama 3 (tiga) hari; dan 

 c) Pengaduan berat, memerlukan waktu paling lama 5 (lima) hari. 

 Mekanisme Penyelesaian Pengaduan: 

 a) Masyarakat menghubungi penyelenggara PTSP melalui fasilitas komunikasi (telepon, telepon genggam, facebook dan website) atau kotak pengaduan; 

 b) Petugas loket melakukan entry data/ di loket informasi dan pengaduan; 

 c) Koordinasi dan analisis penyebab masalah pengaduan bersma pihak terkait; 

 d) Tinjauan lapangan/survei dan penandatangan berita acara (BA); 

 e) Koordinasi dan pengambilan tindakan; 

 f) Menyampaikan informasi/jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan; dan 

 g) Komfirmasi kepuasan masyarakat atas jawaban masalah pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD Kelas Pertama di RS Pemerintah"