Izin Operasional Puskesmas

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Fotokopi IMB/ PBG melalui SIMBG (kecuali sewa)
  3. Izin Lingkungan
  4. Profil klinik
  5. Sumber daya manusia berupa: a) daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi dalam penyelenggara an pelayanan; b) fotokopi Surat Ijin Praktik (SIP) dokter setempat sebagai penanggung jawab
  6. Fotokopi Surat Ijin Praktik Tenaga Kesehatan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin melalui aplikasi sicantik cloud
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Notifikasi Permohonan Izin

37 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan ( SK ) / Sertifikat

- Pengaduan Langsung
- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Puskesmas"