Izin Praktik Radiologi Diagnostik

  1. Setiap sarana pelayanan kesehatan yang menyelengarakan pelayanan radiologi diagnostic harus memiliki izin pelayanan dari Departemen kesehatan cq Kepala Dinas Kesehatan Propinsi sesuai peraturan yang berlaku
  2. Setiap peralatan yang menggunakan radiasi pegion harus mempunyai izin pemanfaatan alat dari BAPETEN
  3. Peralatan yang dicabut izin pengunaanya oleh BAPETEN tidak dapat digunakan untuk pelayanan radiologi diagnostik
  4. Penamb ahan alat baru yang menyebabkan perubahan denah ruangan, harus diberitahukan kepada kepala Dinas Kesehatan Pripinsi dengan melampirkan : a) Fotokopi legalisir asli izin pengunaan alat dari BAPETEN beserta dokumen penyeranya; dan b) Fotokopi legalisir asli izin edar peralatan kesehatan dari Departemen kesehatan
  5. Sarana pelayanan kesehatan yang mengalami perubahan nama dan kepemilikan pindah lokasi harus mengganti izin pelayanan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin melalui aplikasi sicantik cloud
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Notifikasi Permohonan Izin

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan ( SK ) / Sertifikat

- Pengaduan Langsung
- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Radiologi Diagnostik "