Izin Pendirian Kursus dan Pelatihan (IPKPP)

  1. I. Objek Izin Penyelengaraan Lembaga Kursus Dan Pelatihan adalah setiap Penyelenggaraan Kursus dan pelatihan yang menambah pengetahuan dan ketrampilan;
  2. II. Subjek Izin Penyelengaraan Lembaga Kursus Dan Pelatihan adalah setiap Lembaga kursus dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Perseorangan, Sekelompok Orang, Lembaga Sosial/Yayasan, Perseroan Terbatas, Badan Hukum dan atau Badan Usaha dengan atau tanpa mencantumkan kata kursus yang menyelenggarakan kegiatan khusus;
  3. III. Usaha yang termasuk Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah: 1. Kursus Bahasa Asing/Inggris; 2. Kursus/Bimbingan Belajar; 3. Kursus Tata Rias Pengantin; 4. Kursus kecantikan kulit dan sejenisnya; 5. Kursus Perikanan, Pertanian, Peternakan; 6. Kursus Akuntansi; 7. Kursus Spa; 8. Kursus Membatik, Animasi, Seni Ukir, Kerajinan Perak; 9. Kursus/Pelatihan Pengacara dan sejenisnya; 10. Kursus komputer; 11. Kursus/Pelatihan senam dan sejenisnya; 12. Kursus mengetik;
  4. IV. Persyaratan pembuatan Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah sebagai berikut : 1. Surat Permohonan; 2. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab/Direktur; 3. Fotokopi NPWP; 4. NIB; 5. BPJS Ketenagakerjaan; 6. Kurikulum / Silabus; 7. Profil Lembaga Kursus; 8. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung, Surat kepemilikan /penguasaan tanah/ perjanjian sewa; 9. Fotokopi pendirian Akta Pendirian Perusahaan badan usaha/badan hukum; 10. Surat Keterangan persetujuan tetangga yang diketahui oleh Lurah dan Camat; 11. Denah Lokasi; 12. Daftar Riwayat Hidup Pemilik/ Penyelenggara; 13. Fotokopi Ijazah dan setifikat yang relevan untuk sumber belajar; 14. Daftar sarana dan prasarana kursus yang dimiliki sesuai dengan program kursus yangdiselenggarakan; 15. Pas foto berwarna 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar; 16. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan).

  1. 1. Pemohon Membuat Akun Sicantik Cloud
  2. 2. Pemohon mengajukan pendaftaran izin secara online dengan mengisi formulir dan mengupload berkas persyaratan izin melalui portal https://sicantik.go.id/.
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas persyaratan oleh Back Office dan Sub Koordinator Sub Substansi Perizinan Umum
  4. 4. Pemohon menerima tanda terima berkas elektronik
  5. 5. Berkas permohonan lengkap, maka berkas akan dilanjutkan ke Tim Teknis untuk mendapatkan rekomendasi teknis.
  6. 6. Bila Tim Teknis memberikan rekomendasi maka akan dilanjutkan dengan penetapan izin, apabila Tim Teknis tidak memberikan rekomendasi maka berkas perizinan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.
  7. 7. Pemohon menerima surat izin yang telah ditandatangani dan surat izin elektronik.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Kursus dan Pelatihan (IPKPP)

1.         Ruang Pengaduan

2.         E-mail: pmptspkotametro@gmail.com

3.         SP4N Lapor

4.         HP Pengaduan : 0813-6619-8998

5.         Telepon : (0725) 49638,49313

6.         Fax: (0725)49313

7.         Kotak saran/pengaduan

8.         Formulir survey IKM

9.         E-Pengaduan melalui : pengaduan.dpmptspmetro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCantik Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Kursus dan Pelatihan (IPKPP)"