Kartu Identitas Anak Kolektif dan Disabilitas

No. SK: 470/15/DKPS-PP/TAHUN 2022

  1. Membawa Foto Copy Akta kelahiran asli
  2. Membawa Pas foto 2x3 warna 2 Lembar (Usia 5-17 tahun)

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara kolektif
  2. Petugas, menerima permohonan, mengolah data dan menerbitkan dokumen
  3. Petugas Jempol menyerahkan Dokumen ke pemohon

Jangka berjalan lancar dan sarana dan prasarana layanan tersedia dengan memadai waktu 15 menit dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap, jaringan komunikasi data


Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1.       Pelayanan online : paduko.padangpanjang.go.id

2.       Kotak saran

3.       Email : disdukcapilpadangpanjangkota@gmail.com

4.       Telp / WA : 085265670454

5.       Surat : Jl.Sutan Syahrir No.189 Kel.Silaing Bawah - Kota Padang Panjang

6.       Secara langsung melalui Petugas Pengaduan

7.       Website : dukcapil.padangpanjang.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online