Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Anak Berkewarganegaraan Ganda

No. SK: 470/15/DKPS-PP/TAHUN 2022

  1. Membawa Fotocopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia (Bagi Yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG)
  2. Membawa Kutipan Akta Kelahiran Asli
  3. Membawa Fotocopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (Bagi yang memilih menjadi WNI)
  4. Membawa Fotocopi KK bagi Penduduk WNI
  5. Membawa Fotocopi Surat Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian (bagi yang memilih menjadi WNA)
  6. Membawa Fotocopi Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi yang tidak memilih menjadi salah satu kewarganegaraan)
  7. Mengisi Formulir F.2.01 (Form disediakan dikantor)

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Petugas menerima permohonan, mengolah data dan menerbitkan dokumen
  3. Petugas menyerahkan Dokumen ke pemohon

Jangka berjalan lancar dan sarana dan prasarana layanan tersedia dengan memadai waktu 15 menit dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap, jaringan komunikasi data


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1.       Pelayanan online : paduko.padangpanjang.go.id

2.       Kotak saran

3.       Email : disdukcapilpadangpanjangkota@gmail.com

4.       Telp / WA : 085265670454

5.       Surat : Jl.Sutan Syahrir No.189 Kel.Silaing Bawah - Kota Padang Panjang

6.       Secara langsung melalui Petugas Pengaduan

7.       Website : dukcapil.padangpanjang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online