Pencatatan Perubahaan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI di Wilayah NKRI

No. SK: 470/15/DKPS-PP/TAHUN 2022

  1. Membawa Fotocopi Petikan Keputusan Presidan tentang pewarganeraan atau petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Membawa Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
  3. Membawa Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Membawa KK Asli
  5. Membawa KTP-el Asli
  6. Membawa Fotocopi Dokumen perjalanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Petugas menerima permohonan, mengolah data dan menerbitkan dokumen
  3. Petugas menyerahkan Dokumen ke pemohon

Jangka berjalan lancar dan sarana dan prasarana layanan tersedia dengan memadai waktu 15 menit dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap, jaringan komunikasi data


Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan

1.       Pelayanan online : paduko.padangpanjang.go.id

2.       Kotak saran

3.       Email : disdukcapilpadangpanjangkota@gmail.com

4.       Telp / WA : 085265670454

5.       Surat : Jl.Sutan Syahrir No.189 Kel.Silaing Bawah - Kota Padang Panjang

6.       Secara langsung melalui Petugas Pengaduan

7.       Website : dukcapil.padangpanjang.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online