Izin Operasional Rumah Sakit

No. SK: 746

  1. Mengisi formulir permohonan, bermaterai Rp. 10.000
  2. Foto copy KTP dan NPWP penanggung jawab
  3. Profil rumah sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana stategi dan struktur organisasi
  4. Self assesment meliputi jenis layanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana rumah sakit
  5. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan
  6. Sertifikat akreditasi (bagi perpanjangan)
  7. Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk rumah sakit penanaman modal
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan mengembalikan berkas ke PTSP
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store