Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Dengan Permohonan Dari Subjek Akta Diwilayah NKRI

No. SK: 470/15/DKPS-PP/TAHUN 2022

  1. Membawa Fotocopi Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  2. Membawa Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Petugas, menerima permohonan, mengolah data dan menerbitkan dokumen
  3. Petugas menyerahkan Dokumen ke pemohon

Jangka berjalan lancar dan sarana dan prasarana layanan tersedia dengan memadai waktu 15 menit dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap, jaringan komunikasi data


Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1.       Pelayanan online : paduko.padangpanjang.go.id

2.       Kotak saran

3.       Email : disdukcapilpadangpanjangkota@gmail.com

4.       Telp / WA : 085265670454

5.       Surat : Jl.Sutan Syahrir No.189 Kel.Silaing Bawah - Kota Padang Panjang

6.       Secara langsung melalui Petugas Pengaduan

7.       Website : dukcapil.padangpanjang.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Dengan Permohonan Dari Subjek Akta Diwilayah NKRI "