Permohonan Sewa Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy SIUP
  4. Gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan dan bagian bangunan yang akan disewa
  5. Foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan
  6. Alamat Objek yang akan disewakan dan/atau
  7. Perkiraan luas tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan
  8. Data lainnya

  1. Pengelola Barang (Sekretaris Daerah) menerima permohonan sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari Calon penyewa dan menugaskan Pejabat Penatausahaan Barang (BPKAD) untuk memberikan analisa dan rekomendasi atas usulan calon penyewa
  2. Kepala BPKAD menerima disposisi dari Pengelola Barang dan menugaskan Pengurus Barang Pengelola (Kepala Bidang BMD) untuk membantu meneliti dan mempelajari usulan sewa dan dokumen kelengkapan persyaratan sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan
  3. Pengurus Barang Pengelola (Kepala Bidang BMD) menerima, membaca dan meneliti disposisi Kepala BPKAD tersebut kemudian mendisposisikan kepada Kasubbid untuk menindaklanjuti permohonan persetujuan sewa BMD
  4. Kasubbid menerima, meneliti disposisi Pengurus Barang Pengelola dan menugaskan Pelaksana untuk mengecek kelengkapan permohonan dan menindaklanjuti
  5. Pelaksanaan mempelajari dan melakukan penelitian atas kelengkapan persyaratan permohonan sewa dengan melakukan antara lain : a. Meneliti kelengkapan dokumen persyaratan sewa, b. Melakukan analisa kelayakan dan kesesuaian atas barang milik daerah yang akan diusulkan sewa terhadap permohonan calon penyewa yang dituangkan dalam Form Verifikasi dan Analisa Berkas Permohonan Sewa terhadap surat permohonan, c. Menyusun konsep rekomendasi atas usulan calon penyewa, d. Apabila persyaratan tidak lengkap, pelaksana menyusun konsep surat permintaan kelengkapan dokumen, e. Apabila persyaratan sudah lengkap menyusun konsep permintaan penugasan penilai kemudian menyampaikan kepada Kasubbid.
  6. Kasubbid menerima dan meneliti Form Verifikasi dan Analisa permohonan sewa serta membuat konsep surat permintaan penilai dan memberi paraf koordinasi memaraf konsep telaah staf untuk disampaikan kepada Kepala Bidang BMD
  7. Kabid menerima dan meneliti Form Verifikasi dan Analisa permohonan sewa dan konsep surat permintaan penilaian untuk disampaikan kepada Kepala BPKAD
  8. Kepala BPKAD menerima dan meneliti Form Verifikasi dan Analisa permohonan sewa dan menandatangani surat permintaan penilaian kepada Tim Penilai Pemerintah/Penilai Publik
  9. Tim Penilai Pemerintah/Tim Penilai Publik menyampaikan nama Tim Penilai kepada Kepala BPKAD
  10. Kepala BPKAD menerima usulan Tim Penilai dan mendisposisikan kepada Kepala Bidang BMD untuk menyiapkan konsep SK Tim Penilai
  11. Kepala Bidang BMD menerima, membaca dan meneliti disposisi Kepala BPKAD tersebut kemudian mendisposisikan kepada Kasubbid untuk menyiapkan konsep SK Tim Penilaian
  12. Kasubbid meneliti dan menyusun konsep SK Tim Penilaian BMD dan menyampaikan kepada Kepala Bidang BMD
  13. Kepala Bidang BMD meneliti konsep SK Tim Penilaian BMD kemudian menyampaikan kepada Kepala BPKAD
  14. Kepala BPKAD meneliti konsep SK Tim Penilaian BMD kemudian menyampaikan kepada Sekretaris Daerah
  15. Sekretaris Daerah menandatangani Nota Dinas dan memberi paraf koordinasi konsep SK Tim Penilaian BMD kemudian menyampaikan kepada Gubernur
  16. Gubernur meneliti dan menetapkan SK Tim Penilai BMD
  17. Tim Penilaian BMD melakukan penilaian terhadap objek sewa BMD dan menyampaikan laporan Penilaian kepada Sekretaris Daerah
  18. Sekretaris daerah menerima laporan Penilaian Sewa BMD, meneliti dan mendisposisikannya kepada Kepala BPKAD
  19. Kepala BPKAD menerima, membaca dan meneliti disposisi Sekretaris Daerah tersebut kemudian mendisposisikannya kepada Kepala Bidang Aset
  20. Kepala Bidang BMD menerima, membaca dan meneliti disposisi Kepala BPKAD tersebut kemudian mendisposisikannya kepada Kasubbid
  21. Kasubbid menerima, membaca dan meneliti disposisi Kepala Bidang BMD tersebut kemudian menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep surat persetujuan/penolakan sewa BMD tersebut
  22. Pelaksana menyusun konsep surat keputusan persetujuan/penolakan sewa BMD, kemudian menyampaikan kepada Kasubbid
  23. Kasubbid meneliti surat permohonan Sewa BMD serta konsep surat keputusan/penolakan Sewa BMD kemudian menyampaikannya kepada Kepala Bidang BMD
  24. Kepala Bidang BMD meneliti konsep surat persetujuan/penolakan Sewa dan menyampaikannya kepada Kepala BPKAD
  25. Kepala BPKAD meneliti konsep surat persetujuan/penolakan sewa BMD dan menyampaikannya kepada Sekretaris Daerah
  26. Sekretaris Daerah meneliti konsep surat persetujuan/penolakan Sewa BMD dan menyampaikan kepada Gubernur
  27. Gubernur menerima, memeriksa dan menandatangani : a. Apabila tidak disetujui, menandatangani Surat Pemberitahuan Penolakan Usulan Sewa, b. Apabila disetujui, menandatangani Surat Persetujuan Sewa, dan selanjutnya Gubernur akan menyampaikan Surat Persetujuan Sewa tersebut kepada Sekretaris Daerah
  28. Sekretaris Daerah mendisposisikan Surat Persetujuan Sewa yang diterima dari Gubernur kepada Kepala BPKAD untuk selanjutnya dibuatkan Konsep Perjanjian Sewa
  29. Kepala BPKAD menerima, membaca dan meneliti disposisi Sekretaris Daerah tersebut kemudian mendisposisikannya kepada Kepala Bidang BMD
  30. Kepala Bidang BMD menerima, membaca dan meneliti disposisi kepala BPKAD tersebut kemudian mendisposisikannya kepada Kasubbid
  31. Kasubbid menerima, membaca dan meneliti disposisi Kepala Bidang BMD kemudian menyusun konsep perjanjian sewa BMD tersebut untuk disampaikan kepada Kepala Bidang BMD
  32. Kepala Bidang BMD meneliti perjanjian Sewa dan menyampaikannya kepada Kepala BPKAD
  33. Kepala BPKAD meneliti menyampaikannya kepada Sekretaris Daerah
  34. Sekretaris Daerah menerima dan menyampaikan kepada Gubernur
  35. Penyewa menyetorkan uang ke rekening Kas Umum Daerah
  36. Gubernur meneliti perjanjian sewa dan kemudian bersama dengan calon penyewa menandatangani perjanjian sewa

-

Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan

Surat Perjanjian Sewa

3.Konsultasi langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sewa Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang"