Izin Apotik

No. SK: 746

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Foto copy KTP apoteker atau pemilik sarana
  3. Foto copy SIPA
  4. Rekomendasi IAI
  5. Foto copy Ijazah asisten apoteker;
  6. Surat izin kerja asisten apoteker
  7. Surat pernyataan kesediaan kerja dari AA dan APA
  8. Foto copy serifikat bangunan
  9. Denah bangunan
  10. Daftar alat
  11. Daftar obat
  12. Surat izin atasan bagi PNS;
  13. Akte perjanjian Kerjasama APA dengan PSA
  14. Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran undang-undang di bidang obat
  15. Foto copy SKDU
  16. Foto copy akte pendirian
  17. Foto copy NPWP
  18. Foto copy SIUP
  19. Foto Copy NIB
  20. Surat Kuasa dari penanggungjawab bila pengurusan dikuasakan (materai Rp.6000).

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan mengembalikan berkas ke PTSP
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Apotik
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Apotik

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store