Permohonan Hibah Barang Milik Daerah

  1. Permohonan Hibah Barang Milik Daerah
  2. Surat pernyataan bersedia menerima hibah

  1. Pembentukan Tim oleh Gubernur
  2. Pengelola Barang, Penguna Barang dan Calon Penerima Hibah melakukan penelitian fisik dan administratif dan dituangkan dalam berita acara penelitian
  3. Tim menyampaikan Hasil berita acara penelitian kepada Gubernur
  4. Pengelola Barang meminta surat pernyataan kesediaan menerima hibah kepada calon penerima hibah
  5. Pengelola Barang mengajukan surat permohonan persetujuan hibah kepada Gubernur
  6. Gubernur menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan hibah
  7. Gubernur menetapkan keputusan pelaksanaan hibah
  8. Gubernur dan pihak penerima hibah menandatangani Naskah Hibah
  9. Pengelola Barang melakukan serah terima barang milik daerah kepada penerima hibah yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
  10. Gubernur menetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah

3 Bulan

Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan

1. Naskah Hibah; 2. Berita Acara Serah Terima. 3. Surat Keputusan Gubernur tentang penghapusan

3.  Konsultasi langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Hibah Barang Milik Daerah"