Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau

  1. Laporan Barang Milik Daerah Pengguna Barang
  2. Usulan Penetapan Status Penggunaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dari Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau

  1. Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan disertai dengan asli dokumen kepemilikan (sertifikat tanah/IMB) dan dokumen pendukung lainnya kepada Gubernur
  2. Sekretaris Daerah menerima, membaca dan mendisposisikan surat permintaan tersebut kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk melakukan kajian kelengkapan persyaratan penetapan status dan menindaklanjutinya
  3. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menerima, membaca dan meneliti disposisi Sekretaris Daerah atas surat permintaan tersebut kemudian mendisposisikan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  4. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah menerima, meneliti disposisi dan menugaskan Kepala Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah untuk melakukan penelitian kelengkapan persyaratan permintaan penetapan status, dan Proses sesuai aturan yang berlaku
  5. Kepala Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah menerima, meneliti disposisi dan menugaskan Pelaksana Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah untuk melakukan penelitian kelengkapan persyaratan penetapan status penggunaan, memberikan disposisi kepada Pelaksana untuk melaksanakan Proses Penetapan sesuai aturan yang berlaku, menyiapkan Nota Dinas Harmonisasi ke Biro Hukum dan Draft Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah
  6. Pelaksana menerima, mempelajari dan melakukan penelitian atas kelengkapan persyaratan atas permintaan tersebut : a. apabila persyaratan tidak lengkap, maka pelaksana langsung atau melalui Kepala Sub Bidang Penatausahaan BMD akan meminta kelengkapan dokumen kepada Pejabat Pengawas Perangkat Daerah atau pengurus barang pengguna yang melaksanakan tugas Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang b. apabila persyaratan sudah lengkap maka menyusun konsep nota dinas Harmonisasi ke Biro Hukum dan konsep Draft Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
  7. Pengguna Barang menerima Informasi mengenai kekurang Dokumen terkait Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah, dan melengkapi Dokumen yang diminta dan disampaikan kepada Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah
  8. Kepala Sub Bidang menerima, meneliti, dan mengoreksi konsep nota dinas Harmonisasi ke Biro Hukum dan Draft Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah yang disusun oleh pelaksana. Apabila ada koreksi, dikembalikan kepada pelaksana untuk diperbaiki. Apabila tidak ada koreksi diparaf dan disampaikan kepada Kepala Bidang Pengelolaan BMD
  9. Kepala Bidang menerima, meneliti, dan mengoreksi konsep nota dinas Harmonisasi ke Biro Hukum dan Draft Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah yang disusun oleh Kepala Sub Bidang. Apabila ada koreksi, dikembalikan kepada Kepala Sub Bidang untuk diperbaiki. Apabila tidak ada koreksi diparaf dan disampaikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
  10. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menerima, meneliti, dan mengoreksi konsep nota dinas Harmonisasi ke Biro Hukum dan Draft Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah yang disusun oleh Kepala Bidang. Apabila ada koreksi, dikembalikan kepada Kepala Bidang untuk diperbaiki. Apabila tidak ada koreksi ditandatangi dan disampaikan kepada Kepala Biro Hukum untuk Proses Harmonisasi
  11. Kepala Biro Hukum menerima Draft Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah yang disusun oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk di Harmonisasi, apabila belum sesuai aturan dikembalikan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk diperbaiki, apabila sudah benar di Paraf Harmonisasi oleh Kepala Biro Hukum dan dikembalikan ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk di Paraf dan diteruskan ke Kepala Daerah melalui Asisten III yang membidangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang
  12. Asisten III yang membidangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menerima Draft Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah yang sudah di Harmonisasi oleh biro hukum dan diparaf oleh Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk di Paraf
  13. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang menerima Draft Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah yang sudah di Harmonisasi oleh biro hukum untuk di Paraf setelah di Paraf oleh Kepala Biro Hukum, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Asisten III
  14. Gubernur selaku pemegang kekuasaan tertinggi Barang Milik Daerah menerima Draft Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah yang sudah di Harmonisasi oleh biro hukum untuk ditandatangi menjadi Keputusan Gubernur Riau
  15. Kepala Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah mengambil Dokumen Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah untuk kemudian diserahkan kepada Pengguna Barang melalui Pengurus Barang
  16. Pengguna Barang melalui Pengurus Barang menerima dokumen Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah

-

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Organisasi Perangkat Daerah

Pengaduan, saran dan kepada BPKAD, Jl. Cut Nyek Dien II No.2 Pekanbaru, Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau"