Peminjaman Mobil Bus dan Kendaraan Operasional

  1. Usulan surat permohonan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau
  2. Usulan surat permohonan disampaikan paling lambat seminggu sebelum jadwal peminjaman
  3. Isi surat mencatumkan nomor kontak

  1. Permohonan surat dari Organisasi Perangkat Daerah atau Yayasan Sosial lainnya
  2. Pimpinan menugaskan personil mengecek kendaraan yang tersedia di Pool dan menghubungu nomor kontak peminjaman
  3. Kendaraan yang dipinjam beserta Pengemudi Pemprov Riau

1. Informasi pemberitahuan peminjaman kendaraan selambat-lambatnya seminggu sebelum pemakaian
2. Informasi ketersediaan kendaraan 1 hari sebelum hari pemakaian
3. Permohonan dapat melakukan cek kendaraan paling lambat sebelum jadwal pemakaian

1. Untuk peminjaman kendaraan Pemprov tidak dipungut biaya
2. Peminjaman menyediakan konsumsi untuk pengemudi selama pemakaian

1. Surat Persetujuan Peminjaman Kendaraan 2. Kendaraan Operasional Roda Empat (minibus) dan Roda Enam (bus)

Biro Umum Setda Provinsi Riau Jl. Jenderal Sudirman no.460, Jadirejo, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28126
Telepon : (0761) 33180

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Mobil Bus dan Kendaraan Operasional"