Data dan Informasi

  1. Surat Permohonan meliputi nama, perseorangan, kontak yang dapat dihubungi
  2. Data dan Informasi
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan
  4. Pengguna Layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber darimana memperoleh Data tersebut

  1. Pengguna Layananan menyampaikan surat permohonan
  2. Unit Penyelenggra Layanan menerima Surat Permohonan
  3. Pengguna Layanan menerima tanda terima permohonan
  4. Pengguna Layanan menunggu hasil analisis oleh unit Penyelenggara Pelayanan terhadap data dan informasi yang diminta


..

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi


..

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

..

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi"